Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa di Sabang Ditahan

Fajri Fatmawati • 23 Juli 2020 15:06
Sabang: Kejaksaan Negeri Sabang menahan mantan Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, Abbas Yahya. Abbas diduga telah melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) Rp206 juta.
 
"Alokasi Dana desa tahap satu tahun 2016 yang dikorupsi Abbas berjumlah Rp206.492.501," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Dia menerangkan, dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dana yang digunakan tidak sesuai dengan RKAL Gampong (Desa). 

Baca: Korupsi Merangsek ke Desa
 
Dia mengungkap, pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka telah dilakukan oleh Polres Sabang di Kejari Sabang. 
 
"Pelimpahan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, dan tim Penuntut Umum Kejari Sabang," ujarnya.
 
Dia menerangkan, kini Abbas telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Sabang. Abbas ditahan hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan