Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti

Antara • 14 September 2020 15:35

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, mengatakan telah menerima surat permohonan pergantian majelis hakim dan permohonan sidang tatap muka atau langsung dari kuasa hukum terdakwa Jerinx.
 
"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasehat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.
 
Ia mengatakan, posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun kejaksaan. Dia menerangkan, aparat penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.

"Di mana Hakim objektif dan objektif sementara Jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya Penasehat Hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan