Palembang: Polda Sumatra Selatan menetapkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus Sriwijaya berinisial R sebagai tersangka terkait kecelakaan di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019.
Saat ini Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada 18 Februari 2020.
"Sudah ditetapkan satu tersangka pemilik bus Sriwijaya berinisial R berusia sekitar 50 tahunan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan kasus ini ditangani oleh Polres Pagar Alam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Juni, kepada Medcom.id, Selasa, 25 Februari 2020.
Baca: Rem Blong Penyebab Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang
Juni mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari karyawan bus Sriwijaya, sopir, dan saksi ahli. Dari hasil penyelidikan, pemilik bus Sriwijaya berinisial R terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus Sriwijaya yang kondisinya sudah tidak laik jalan.
"Tersangka sudah tahu kondisi bus itu tidak laik jalan tetapi masih memerintahkan bus itu beroperasional," pungkas Juni.
Sebelumnya Juni mengatakan ada fakta baru jatuhnya bus Sriwijaya ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Kondisi rem diketahui blong sebelum bus berangkat mengangkut penumpang.
Menurut Juni Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya mengetahui kondisi bus tak laik angkut. Namun diabaikan dan tetap mengangkut penumpang dari Bengkulu menuju Palembang.
Palembang: Polda Sumatra Selatan menetapkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus Sriwijaya berinisial R sebagai tersangka terkait kecelakaan di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019.
Saat ini Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada 18 Februari 2020.
"Sudah ditetapkan satu tersangka pemilik bus Sriwijaya berinisial R berusia sekitar 50 tahunan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan kasus ini ditangani oleh Polres Pagar Alam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Juni, kepada
Medcom.id, Selasa, 25 Februari 2020.
Baca:
Rem Blong Penyebab Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang
Juni mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari karyawan bus Sriwijaya, sopir, dan saksi ahli. Dari hasil penyelidikan, pemilik bus Sriwijaya berinisial R terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus Sriwijaya yang kondisinya sudah tidak laik jalan.
"Tersangka sudah tahu kondisi bus itu tidak laik jalan tetapi masih memerintahkan bus itu beroperasional," pungkas Juni.
Sebelumnya Juni mengatakan ada fakta baru jatuhnya bus Sriwijaya ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Kondisi rem diketahui blong sebelum bus berangkat mengangkut penumpang.
Menurut Juni Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya mengetahui kondisi bus tak laik angkut. Namun diabaikan dan tetap mengangkut penumpang dari Bengkulu menuju Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)