Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko (kedua kiri), Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan. (Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko (kedua kiri), Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan. (Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh

Antara • 25 September 2020 19:01

Riko menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.
 
"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buru tersangka yang DPO," ujarnya.
 
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan