Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis. Sebanyak empat wanita pemandu lagu juga turut diangkut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan kegiatan ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan puluhan botol miras (minuman keras)," kata Rozi di Tangerang, Rabu, 12 Oktober 2022.
Fachrul menuturkan bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
"Tentu ini melanggar peraturan daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya," ungkapnya.
Fachrul mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. "Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat," ujarnya.
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP)
Kabupaten Tangerang menyegel tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis. Sebanyak empat wanita
pemandu lagu juga turut diangkut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan kegiatan ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan puluhan botol miras (minuman keras)," kata Rozi di Tangerang, Rabu, 12 Oktober 2022.
Fachrul menuturkan bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
"Tentu ini melanggar peraturan daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya," ungkapnya.
Fachrul mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. "Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)