Sidoarjo: Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap enam orang penjudi online di sejumlah tempat di Kabupaten Sidoarjo. Keenam orang yang ditangkap ini berinisial PW, MA, MS, MR, MRH dan GS.
Mereka berperan menerima uang titipan dan nomor judi dari para petaruh. Apabila menang yang bersangkutan akan mendapatkan uang dari persentase hasil kemenangan.
"Modus operandi yang mereka lakukan melalui online, jadi ada yang ikut website-website yang ada ini, kemudian mereka mendapatkan hasil dari persentase dari yang mendapat hadiah " ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konprensi pers di Polresta Sidoarjo, Rabu, 24 Agustus 2022.
Persentase dari hadiah yang mereka dapatkan berkisar antara 20 persen sampai 30 persen.
Kusomo menambahkan polisi tidak pandang bulu akan bertindak tegas, terhadap segala tindak kriminal perjudian.
Masyarakat diimbau tidak segan melapor ke polisi, apabila melihat praktik perjudian di wilayahnya. Para tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 303 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Yuchri Prabudi)
Sidoarjo: Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap enam orang
penjudi online di sejumlah tempat di Kabupaten Sidoarjo. Keenam orang yang ditangkap ini berinisial PW, MA, MS, MR, MRH dan GS.
Mereka berperan menerima
uang titipan dan nomor judi dari para petaruh. Apabila menang yang bersangkutan akan mendapatkan uang dari persentase hasil kemenangan.
"
Modus operandi yang mereka lakukan melalui online, jadi ada yang ikut website-website yang ada ini, kemudian mereka mendapatkan hasil dari persentase dari yang mendapat hadiah " ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konprensi pers di Polresta Sidoarjo, Rabu, 24 Agustus 2022.
Persentase dari hadiah yang mereka dapatkan berkisar antara 20 persen sampai 30 persen.
Kusomo menambahkan polisi tidak pandang bulu akan bertindak tegas, terhadap segala tindak kriminal perjudian.
Masyarakat diimbau tidak segan melapor ke polisi, apabila melihat praktik perjudian di wilayahnya. Para tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 303 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
(Yuchri Prabudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)