"Sekarang kalau saya ya sudah kira-kira yang umur 60 tahun lebih sampai 70 (tahun) dia pendidikan mungkin hanya SD tidak punya fasilitas apapun, dia tidak bisa bekerja, ya sudah dibantu wae sampai meninggal," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca: Dinyatakan Termiskin, Gubernur DIY Bandingkan dengan Jawa Tengah |
Sultan mengatakan pemberian bantuan sosial itu masih harus dibahas dengan legislatif. Ia tak bisa emastikan diterima atau tidak apabila direalisasikan memakai APBD.
"Di legislatif saya juga sudah bicara dengan pimpinan DPRD. Mau nggak DPRD membantu, setuju (atau) nggak dengan (skema bantuan) sosial seperti itu," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia memperkirakan rencana bantuan itu pada tahap awal bisa diberikan di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo. Sementara, wilayah lain bisa menyusul dengan melihat pertimbangan berbagai aspek.
"Gunungkidul sama Kulon Progo itu karena yang tidak bisa bekerja hanya 3 sampai 4 persen saja," ungkapnya.
Selain rencana skema itu, Sultan menyebut warga miskin yang mampu bekerja bisa dipersilakan memanfaatkan tanah kas desa untuk dikelola. Ia menyatakan masyarakat bisa memakai Dana Keistimewaan untuk menyewa tanah kas desa itu.
"Kami bagikan Danais per desa Rp1 miliar. Pakai Danais menyewa tanah kas desa. Dengan begitu dia (warga miskin yang mampu bekerja) bisa punya pendapatan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id