Surabaya: Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 90 kilogram (kg) sabu dan 12 kg ganja dari delapan tersangka. Barang haram itu diedarkan di Jawa Timur, Bengkulu, dan Riau.
"Narkotika jenis sabu itu sebanyak ratusan bungkus. Nah, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Yusep mengatakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RM, 38, warga Bakeri Kabupaten Riau. Ia ditangkap di RM di Lobby Hotel Surabaya.
"Kemudian polisi menemukan kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ujar Yusep.
Dari hasil pengembangan, pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tersangka AN, 28, BA, 27, dan AY, 28.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ujarnya.
Yusep menyebut saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh China dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," ucap Yusep.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022, pihaknya meringkus dua tersangka yakni, AL, 25, dan CH, 27, di sebuah rumah makan kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.
Baca: Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kilogram Sabu di HUT RI
"Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 20 Juli 2022, polisi kembali mengamankan seorang tersangka, yaitu AZ, 24, di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, AZ diketahui menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.
"Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," kata Yusep.
Dari pengakuan AZ, tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya, atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggotanya melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK, 27, di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram," ujarnya.
EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
"Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur dia.
Surabaya: Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 90 kilogram (kg)
sabu dan 12 kg
ganja dari delapan tersangka. Barang haram itu diedarkan di Jawa Timur, Bengkulu, dan Riau.
"Narkotika jenis sabu itu sebanyak ratusan bungkus. Nah, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Yusep mengatakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RM, 38, warga Bakeri Kabupaten Riau. Ia ditangkap di RM di Lobby Hotel Surabaya.
"Kemudian polisi menemukan kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ujar Yusep.
Dari hasil pengembangan, pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tersangka AN, 28, BA, 27, dan AY, 28.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ujarnya.
Yusep menyebut saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh China dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," ucap Yusep.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022, pihaknya meringkus dua tersangka yakni, AL, 25, dan CH, 27, di sebuah rumah makan kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.
Baca:
Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kilogram Sabu di HUT RI
"Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 20 Juli 2022, polisi kembali mengamankan seorang tersangka, yaitu AZ, 24, di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, AZ diketahui menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.
"Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," kata Yusep.
Dari pengakuan AZ, tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya, atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggotanya melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK, 27, di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram," ujarnya.
EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
"Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)