Kupang: Sebanyak 2.045 warga binaan pemasyaraktan (WBP) dan anak di wilayah hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT Herman Sawiran mengatakan ribuan WBP dan anak yang sudah mendapatkan remisi itu adalah mereka yang sudah dinyatakan layak.
"Memang ada beberapa yang kita usulkan juga, tetapi akhirnya yang disetujui dan disahkan hanya beberapa saja, sesuai dengan syarat pemberian remisi," kata Herman di Kupang, Selasa, 16 Agustus 2022.
Herman menjelaskan jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas. Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.025 orang, sementara yang langsung bebas mencapai 20 orang.
Ia merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 440 orang, dua bulan 305 orang, tiga bulan 434 orang, empat bulan 354 orang, lima bulan 392 orang dan enam bulan 112 orang.
Sementara itu mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri. Yakni untuk narapidana umum dan anak berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dimaksud membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana kasus tipikor.
Untuk narapidana kasus terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
Kupang: Sebanyak 2.045 warga binaan pemasyaraktan (WBP) dan anak di wilayah hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mendapatkan
remisi HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT Herman Sawiran mengatakan ribuan
WBP dan anak yang sudah mendapatkan remisi itu adalah mereka yang sudah dinyatakan layak.
"Memang ada beberapa yang kita usulkan juga, tetapi akhirnya yang disetujui dan disahkan hanya beberapa saja, sesuai dengan syarat pemberian remisi," kata Herman di Kupang, Selasa, 16 Agustus 2022.
Herman menjelaskan jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni
narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas. Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.025 orang, sementara yang langsung bebas mencapai 20 orang.
Ia merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 440 orang, dua bulan 305 orang, tiga bulan 434 orang, empat bulan 354 orang, lima bulan 392 orang dan enam bulan 112 orang.
Sementara itu mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri. Yakni untuk narapidana umum dan anak berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dimaksud membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana kasus tipikor.
Untuk narapidana kasus terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)