Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

5.255 Narapidana di Bandar Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Lampost • 16 Agustus 2022 13:41
Bandar Lampung: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Lampung mengusulkan 5.255 warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT ke-77 RI, Tahun 2022. 
 
Kadivpas Kemenkumham Lampung Farid Junaidi mengatakan dari jumlah tersebut berasal dari 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang berada di wilayah Lampung.
 
"Narapidana yang diusulkan remisi, diantaranya perkara tindak pidana korupsi sebanyak 15 orang. Sedangkan kasus tindak pidana terorisme sebanyak 8 orang, illegal trafficking 4 orang. Sementara itu, dari napi pidana umum sebanyak 3.275 orang, dan narkotika 1.953 napi," ujarnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Baca: Ribuan Narapidana Lapas Wirogunan Diganjar Remisi, 29 Orang Bebas

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi, seperti perkara narkotika, korupsi, dan napiter dengan syarat sudah berkelakuan baik, telah mengikuti program deradikalisasi, dan sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Berkelakuan baik dan tidak menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan syarat berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ujarnya.
 
Pemberian remisi dilakukan pada 17 Agustus yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung yang direncanakan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan