Malang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan lingkungan kampus bisa dijadikan tempat untuk ajang kampanye pemilu. Sebab, warga kampus merupakan pemilih dalam pemilu itu sendiri.
"Boleh saja. Mahasiswa kan pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus nggak boleh? Mestinya boleh," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022.
Hasyim menjelaskan, kampanye di dalam kampus diperbolehkan asal peserta pemilu diberi kesempatan yang sama. Ia mencontohkan, jika ada tiga calon pada pemilu, maka ketiga calon ini boleh masuk kampus.
"Kalau mau ditarungkan, dibuat di kampus ya tiga-tiganya bareng. Itu saja. Intinya di mana saja boleh, di kampus boleh. Karena warga kampus kan pemilih semua, tapi yang penting tidak diskriminatif," ungkapnya.
"Jadi kalau semua partai boleh kampanye di kampus ya semua-semuanya diberikan kesempatan untuk kampanye di kampus. Diatur saja durasinya masing-masing berapa lama, frekuensinya berapa kali, itu tergantung pimpinan kampus kan," imbuhnya.
Hasyim menerangkan, masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas melihat adanya unsur kampanye atau tidak. Ia mengaku, kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih.
"Kampanye itu ngomong soal visi misi lalu ada ajakannya, pilih saya, pilih partai saya. Kalau ngomong visi misi tidak ada ajakan pilih saya, pilih partai saya, ya bukan kampanye," ujarnya.
Hasyim menambahkan, kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi. Sehingga, partai politik justru seharusnya menggandeng pihak kampus.
"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa. Yang paling penting itu," tegasnya.
Malang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan lingkungan kampus bisa dijadikan tempat untuk ajang
kampanye pemilu. Sebab, warga kampus merupakan pemilih dalam pemilu itu sendiri.
"Boleh saja. Mahasiswa kan pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus nggak boleh? Mestinya boleh," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022.
Hasyim menjelaskan, kampanye di dalam
kampus diperbolehkan asal peserta pemilu diberi kesempatan yang sama. Ia mencontohkan, jika ada tiga calon pada pemilu, maka ketiga calon ini boleh masuk kampus.
"Kalau mau ditarungkan, dibuat di kampus ya tiga-tiganya bareng. Itu saja. Intinya di mana saja boleh, di kampus boleh. Karena warga kampus kan pemilih semua, tapi yang penting tidak diskriminatif," ungkapnya.
"Jadi kalau semua partai boleh
kampanye di kampus ya semua-semuanya diberikan kesempatan untuk kampanye di kampus. Diatur saja durasinya masing-masing berapa lama, frekuensinya berapa kali, itu tergantung pimpinan kampus kan," imbuhnya.
Hasyim menerangkan, masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas melihat adanya unsur kampanye atau tidak. Ia mengaku, kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih.
"Kampanye itu ngomong soal visi misi lalu ada ajakannya, pilih saya, pilih partai saya. Kalau ngomong visi misi tidak ada ajakan pilih saya, pilih partai saya, ya bukan kampanye," ujarnya.
Hasyim menambahkan, kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi. Sehingga, partai politik justru seharusnya menggandeng pihak kampus.
"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa. Yang paling penting itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)