Tebing Tinggi: Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan siswi SMA berinisial N (17) yang jenazahnya ditemukan membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin, 29 Agustus 2022.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin, 22 Agustus 2022, setelah dilaporkan hilang selama tiga pekan.
Tebing Tinggi: Aparat kepolisian mengungkap
motif pembunuhan siswi SMA berinisial N (17) yang jenazahnya ditemukan membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi
rasa kesal pelaku lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara,
Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin, 29 Agustus 2022.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin, 22 Agustus 2022, setelah dilaporkan hilang selama tiga pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)