Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
| Baca juga: Eks Kasatpol PP Makassar Pembunuh Anggota Dishub Terancam Hukuman Mati |
Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin, 29 Agustus 2022.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin, 22 Agustus 2022, setelah dilaporkan hilang selama tiga pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id