Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (kiri baju putih); Perwakilan pemilik tanah dan bangunan, Herman (baju biru masker putih), dan Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan baju coklat bertopi) saat konferensi pers di Balai Kota Malang, Senin
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (kiri baju putih); Perwakilan pemilik tanah dan bangunan, Herman (baju biru masker putih), dan Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan baju coklat bertopi) saat konferensi pers di Balai Kota Malang, Senin

Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage Malang Janggal, Wali Kota Konsultasi ke KPK

Daviq Umar Al Faruq • 07 November 2022 15:58
Malang: Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 50, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, oleh pemerintah setempat menuai polemik. Pemkot Malang sebelumnya membeli tanah dan bangunan di lokasi tersebut dengan nilai Rp26,7 miliar untuk tempat parkir kawasan Kayutangan Heritage.
 
Namun belakangan diketahui tanah dan bangunan itu sebelumnya dijual oleh pemilik dengan harga Rp16,5 miliar. Informasi penjualan sempat diunggah oleh sebuah akun jasa iklan properti di media sosial Instagram, pada Maret 2022.
 
Pada unggahan itu terdapat keterangan sebuah bangunan satu lantai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), luas tanah 792 meter persegi, luas bangunan 650 meter persegi, enam kamar tidur, lima kamar mandi dijual dengan harga Rp16,5 miliar. Saat ditelusuri kembali, Senin, 7 November 2022, unggahan tersebut telah dihapus.

Menanggapi polemik itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan langsung menunda pembelian sembari menanti kajian dari tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Baca juga: Demi Tata Parkiran di Kayutangan Heritage, Pemkot Malang Beli Bangunan Rp26 Miliar

"Saya begitu tahu ada informasi itu langsung telepon Kadishub agar konsultasi ke Korsupgah KPK karena kita enggak boleh main-main," kata Sutiaji, Senin, 7 November 2022.
 
Sutiaji mengungkapkan tidak ada skenario apa pun dalam proses rencana pembelian tanah dan bangunan itu. Ia menyatakan Pemkot Malang bakal membuka polemik ini secara transparan. 
 
"Saya sudah perintahkan buka seterang terangnya. Intinya kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengingatkan kami," imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan  rencana pembelian tanah dan bangunan untuk parkir Kayutangan Heritage telah dikaji sejak April 2021. Dari kajian muncul kesepakatan harga yang didasari atas penilaian appraisal aset independen.  
 
"Kemudian penandatanganan akta jual beli 1 November lalu disaksikan oleh Kejaksaan, Wali Kota, konsultan appraisal. Ini sifatnya penandatanganan jual beli, belum sampai ada pembayaran," katanya. 
 
Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage Malang Janggal, Wali Kota Konsultasi ke KPK
Iklan lahan yang dibeli Pemkot Malang untuk lokasi parkir. (Istimewa)
 
Widjaja mengaku, pihaknya baru mendapat informasi terkait perbedaan harga tanah dan bangunan tersebut beberapa hari setelah melakukan penandatanganan akta jual beli. Pihaknya lalu menunda pembelian dan berkonsultasi ke tim Korsupgah KPK untuk menentukan langkah selanjutnya. 
 
"Kami atas petunjuk Pak Wali melakukan konsultasi dengan Korsupgah KPK. Dokumen sudah kami kirimkan semua yang diminta KPK. Saat ini kami diminta menanti keputusannya. Jadi kami menunggu petunjuk dan saran KPK," bebernya. 
 
Di sisi lain, perwakilan pemilik tanah dan bangunan, Herman, mengakui pernah memasarkan tanah dan bangunan tersebut melalui jasa iklan properti di media sosial. Namun iklan itu dilakukan pada 2016.
 
"Kami iklankan itu pada 2016 seharga Rp17,5 milyar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka," singkatnya.
 
Baca juga: KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Bandung Ditunda

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebelumnya membeli tanah dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 50, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, seharga Rp26,7 miliar. Lahan itu akan dibangun tempat parkir untuk para wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage.
 
"Nomor 50 (bangunan yang dibeli), nilainya Rp26,7 miliar," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis, 3 November 2022.
 
Tanah yang dibeli Pemkot Malang tersebut seluas 792 meter persegi. Proses penandatanganan akta jual beli (AJB) antara Pemkot Malang dengan pemilik tanah dan bangunan itu dilakukan di Balai Kota Malang, Selasa ,1 November 2022.
 
Sutiaji menambahkan selain membeli tanah dan bangunan, pihaknya berencana memperluas lahan parkir di bagian sempadan sungai. Oleh karena itu, Pemkot Malang bakal mengajukan usulan itu ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
 
"Kita juga sudah mengajukan ke BBWS bahwa sempadannya nanti akan kita pakai untuk perluasan lahan parkir itu," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan