Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan pemerintah daerah melalui kewenangannya diharapkan dapat memberikan dukungan untuk mendukung percepatan transisi energi.
"Kemudian, Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya," kata Fatoni di Badung, Bali, Jumat, 9 November 2022.
| Baca: Kemendagri Dorong Daerah Siapkan Transisi Energi Terbarukan |
Fatoni menjelaskan peran Pemda lainnya yaitu belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional pada 2023 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan Pemda.
Selain itu belanja daerah juga untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan covid-19 dan dampaknya.
Menurut dia Pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan subkegiatan.
"Dalam menetapkan target tersebut, Pemda tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," jelas Fatoni.
Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah perlu menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id