Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT), terutama di bidang anggaran. Salah satu kendala pengembangan EBT di daerah ialah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan kondisi itu disebabkan pemahaman terhadap urusan pemerintahan di bidang ESDM yang belum menjadi prioritas karena merupakan urusan pilihan. Hal ini berbeda dengan perhatian Pemda terhadap urusan pemerintahan wajib.
"Terkait hal ini, kita perlu mencermati kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Guna mendukung transisi energi, Pemda perlu mempertimbangkan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas, di samping untuk mendukung kinerja urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar. Seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan EBT.
Ia menilai Pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayah masing-masing. Hal ini penting sebagai dasar untuk pengembangan program investasi di sektor EBT.
"Sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan EBT di daerah," tutur Fatoni.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT), terutama di bidang anggaran. Salah satu kendala pengembangan EBT di daerah ialah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan kondisi itu disebabkan pemahaman terhadap urusan pemerintahan di bidang ESDM yang belum menjadi prioritas karena merupakan urusan pilihan. Hal ini berbeda dengan perhatian Pemda terhadap urusan pemerintahan wajib.
"Terkait hal ini, kita perlu mencermati kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Guna mendukung transisi energi, Pemda perlu mempertimbangkan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas, di samping untuk mendukung kinerja urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar. Seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan
EBT.
Ia menilai Pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayah masing-masing. Hal ini penting sebagai dasar untuk pengembangan program investasi di sektor EBT.
"Sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan
EBT di daerah," tutur Fatoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)