Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya memperbolehkan warganya melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Eri, di Surabaya, Senin, 10 Mei 2021.
Eri menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kemenag Jatim, serta seluruh Kepala Daerah di Jatim. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan, baik yang masuk dalam kategori zona kuning maupun hijau.
"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri.
Baca: Semua Destinasi Wisata di DIY Buka Saat Libur Lebaran
Berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Kata Eri, pelaksanaan salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.
Nah untuk menindaklanjuti keputusan ini, Eri menyatakan bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat Idulfitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jatim.
"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika salat Idulfitri (masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," ujarnya.
Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya memperbolehkan warganya melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Eri, di Surabaya, Senin, 10 Mei 2021.
Eri menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kemenag Jatim, serta seluruh Kepala Daerah di Jatim. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan, baik yang masuk dalam kategori zona kuning maupun hijau.
"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri.
Baca:
Semua Destinasi Wisata di DIY Buka Saat Libur Lebaran
Berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Kata Eri, pelaksanaan salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.
Nah untuk menindaklanjuti keputusan ini, Eri menyatakan bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat Idulfitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jatim.
"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika salat Idulfitri (masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)