Pangkalpinan: Sepanjang 2020, ada delapan anggota polisi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan delapan polisi yang mendapat sanksi PTDH itu tersandung kasus pidana narkoba.
"Ada yang kita berhentikan dengan tidak hormat karena narkoba, ada juga karena disersi," kata Kapolda, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia memerinci delapan personel tersebut lima orang berasal dari Polda, satu Polres Bangka, satu Brimob, dan satu lagi dari Polres Bangka Barat.
"Personel kita yang diberhentikan tidak hormat tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh orang," ungkapnya.
Baca juga: Razia Terompet di Surabaya Digelar Serentak pada 31 Desember
Ia menambahkan untuk pelanggaran kode etik kepolisian tahun ini meningkat dari 26 pelanggaran menjadi 38 pelanggaran. Selain itu polisi terlibat tindak pidana berjumlah empat orang, atau menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh orang.
Kapolda Anang mengingatkan kepada seluruh personel baik yang ada di Polda maupun Polres dan jajarannya, agar benar-benar dalam mengemban jabatan sebagai anggota kepolisian.
"Kita tidak segan-segan memberikan sanksi bagi siapa pun anggota yang nakal, terlebih yang terlibat pidana dan narkoba," jelasnya.
Sementara itu di Polda Maluku Utara, satu orang anggota polisi mengalami nasib serupa. AH, diberhentikan tidak terhormat lantaran diduga tersangkut kasus narkoba usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
"Ada kemungkinan besar oknum polisi berinisial HS yang ditangkap BNNP diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah ada kesepakatan bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama," kata Adip, Senin, 28 Desember 2020.
Meski demikian, Adip mengungkapkan Ketika anggota kepolisian terlibat masalah hukum, yang diutamakan adalah proses pidananya.
"Oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, maka proses yang harus dihadapi adalah sidang peradilan hukum. Sebab, kepolisian tunduk dan patuh terhadap peradilan," ungkapnya.
Setelah dijatuhi vonis, oknum itu berhadapan dengan sidang kode etik maupun disiplin tergantung dari kadar perbuatanya.
"Setelah mendapat putusan hakim, baru yang bersangkutan berhadapan institusi melaui kode etik atau sidang disiplin," papar Adip.
Adip juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda Maluku Utara menjadi teladan, panutan, dan mengayomi masyarakat.
Pangkalpinan: Sepanjang 2020, ada delapan anggota
polisi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan delapan polisi yang mendapat sanksi PTDH itu tersandung kasus pidana narkoba.
"Ada yang kita berhentikan dengan tidak hormat karena narkoba, ada juga karena disersi," kata Kapolda, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia memerinci delapan personel tersebut lima orang berasal dari Polda, satu Polres Bangka, satu Brimob, dan satu lagi dari Polres Bangka Barat.
"Personel kita yang diberhentikan tidak hormat tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh orang," ungkapnya.
Baca juga:
Razia Terompet di Surabaya Digelar Serentak pada 31 Desember
Ia menambahkan untuk pelanggaran kode etik kepolisian tahun ini meningkat dari 26 pelanggaran menjadi 38 pelanggaran. Selain itu polisi terlibat tindak pidana berjumlah empat orang, atau menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh orang.
Kapolda Anang mengingatkan kepada seluruh personel baik yang ada di Polda maupun Polres dan jajarannya, agar benar-benar dalam mengemban jabatan sebagai anggota kepolisian.
"Kita tidak segan-segan memberikan sanksi bagi siapa pun anggota yang nakal, terlebih yang terlibat pidana dan narkoba," jelasnya.
Sementara itu di Polda Maluku Utara, satu orang anggota polisi mengalami nasib serupa. AH, diberhentikan tidak terhormat lantaran diduga tersangkut kasus narkoba usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
"Ada kemungkinan besar oknum polisi berinisial HS yang ditangkap BNNP diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah ada kesepakatan bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama," kata Adip, Senin, 28 Desember 2020.