Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, membatasi kegiatan halalbihalal di tempat usaha pariwisata di wilayah Tangerang Selatan. Semula diizinkan dengan kapasitas 50% ruangan hotel atau restoran, kini dilarang penuh.
"Yang awalnya boleh 50 persen sekarang nggak boleh," kata Plt Kepala Dispar Tangsel Agus Heru dikonfirmasi, Rabu, 12 Mei 2021.
Heru menerangkan, larangan itu berdasarkan perubahan dari surat edaran terkait kegiatan Ramadan dan Lebaran 2021. Salah satu perubahan yakni, halalbihalal dibatasi untuk keluarga dekat.
Baca: Simak, Berikut Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
"Perubahan cuma dua itu di sektor pariwisata," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini pembatasan halalbihalal hanya untuk keluarga inti dan lima orang. Hal itu pun berlaku dalam kegiatan buka puasa bersama.
"Sebelumnya boleh sekarang dibatasin," singkat dia.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, membatasi kegiatan
halalbihalal di tempat usaha pariwisata di wilayah Tangerang Selatan. Semula diizinkan dengan kapasitas 50% ruangan hotel atau restoran, kini dilarang penuh.
"Yang awalnya boleh 50 persen sekarang nggak boleh," kata Plt Kepala Dispar Tangsel Agus Heru dikonfirmasi, Rabu, 12 Mei 2021.
Heru menerangkan, larangan itu berdasarkan perubahan dari surat edaran terkait kegiatan Ramadan dan Lebaran 2021. Salah satu perubahan yakni, halalbihalal dibatasi untuk keluarga dekat.
Baca: Simak, Berikut Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
"Perubahan cuma dua itu di sektor pariwisata," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini pembatasan halalbihalal hanya untuk keluarga inti dan lima orang. Hal itu pun berlaku dalam kegiatan buka puasa bersama.
"Sebelumnya boleh sekarang dibatasin," singkat dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)