Kondisi pedestrian di Jalan Sudirman, Cikokol, Tangerang, Banten -- MTVN/Farhan Dwitama
Kondisi pedestrian di Jalan Sudirman, Cikokol, Tangerang, Banten -- MTVN/Farhan Dwitama

Jukir Liar Taman Potret Mengaku Menyerahkan Setoran ke Dishub Tangerang

Farhan Dwitama • 29 Mei 2017 13:53
medcom.id, Tangerang: Juru parkir liar yang menjadikan jalan khusus pedestrian sebagai lahan parkir motor di Taman Potret mengaku menyerahkan setoran ke Dinas Perhubungan Tangerang. Mereka diminta membayar retribusi parkir Rp10 ribu sampai Rp20 ribu setiap harinya.
 
Juru parkir yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku, setiap lapak parkir liar wajib menyerahkan setoran ke Dishub Tangerang. Juru parkir yang berjaga di Taman Kunci, persis berada di seberang Taman Potret, pun wajib menyerahkan setoran juga.
 
"Kalau di seberang (Taman Kunci), setorannya Rp30 ribu per hari karena lebih ramai," kata juru parkir yang tidak mau disebutkan namanya itu, Senin 29 Mei 2017.

Pria yang belum lama tinggal di Kota Tangerang itu mengatakan, setoran retribusi ke Dishub Tangerang ia serahkan seminggu sekali. "Itu resmi. Saya ada suratnya," bilang dia.
 
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman membenarkan adanya setoran retribusi dari juru parkir liar. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan juru parkir untuk mengatur parkir di sejumlah titik.
 
"Itu bukan pungli. Memang ada aturan soal retribusi parkir dengan nilai antara Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per hari," ucap Saeful.
 
Menurut Saeful, saat iniada sekitar 53 titik parkir tepi jalan. Terkait juru parkir liar yang menjadikan jalan khusus pedestrian sebagai lahan parkir, Saeful menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan tata ruang.
 
"Itu tidak boleh. Saya perintahkan petugas hari ini juga iuntuk ditertibkan," katanya.
 
(Baca: Pedestrian Tangerang Harus Rela Minggir demi Lahan Parkir)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan