Bekasi: Seorang pria di Bekasi berinisial NKW, 24, tega menghabisi nyawa istrinya, MSD, 24, dengan sadis. NKW melakukan aksinya di salah satu kontrakan di Jalan Cikedokan, Nomor 28, RT 04/11, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, mengatakan, sempat terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam peristiwa tersebut, hingga NKW menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka menghilangkan nyawa korban seorang diri secara spontan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah pisau dapur," katanya, di Bekasi, Senin, 11 September 2023.
Kronologi
Rusnawati menerangkan, peristiwa bermula dari adu mulut mengenai masalah ekonomi antara NKW dan MSD di ruang tengah kamar kontrakan mereka pada Kamis, 7 September 2023.
Setelah itu, NKW pun langsung melakukan kekerasan dengan menampar wajah MSD, bahkan rambut korban sambil menyeretnya ke arah dapur.
"Setelah korban tidak berdaya kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada di dekat kompor menggunakan tangan kanannya," bebernya.
NKW, lanjut dia, kemudian menyayat leher istrinya berkali-kali hingga gagang pisau tersebut patah. Saat kondisi korban sudah tak berdaya, NKW membopong MSD ke kamar mandi untuk dibersihkan dari darah-darah yang menempel di baju.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan cara digendong untuk membersihkan darah yang ada di baju dan tubuh korban begitu juga tersangka menggunakan gayung," ujar dia.
NKW kemudian membawa jasad istrinya dan dibaringkan di atas kasur serta ditutupi handuk berwarna hijau. Pelaku lalu membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi.
Bersamaan dengan itu, lanjut Rusnawati, NKW membersihkan pisau berikut gagangnya di samping kloset kamar mandi.
Menyerahkan Diri
Setelah melakukan aksinya pada Kamis malam, NKW pun menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu, 9 September 2023. Dia datang bersama orang tuanya dan mengakui bahwa telah membunuh diawali KDRT terhadap korban.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban dalam posisi terlentang di atas kasur dengan kondisi meninggal dunia.
"Bagian leher terdapat luka," ucap Kapolres.
Rusnawati menerangkan, NSW terancam hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 kuhp dan pasal 5 juncto Pasal 44 (UU KDRT) ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelasnya.
Bekasi: Seorang pria di Bekasi berinisial NKW, 24, tega
menghabisi nyawa istrinya, MSD, 24, dengan sadis. NKW melakukan aksinya di salah satu kontrakan di Jalan Cikedokan, Nomor 28, RT 04/11, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, mengatakan, sempat terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam peristiwa tersebut, hingga NKW menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka menghilangkan nyawa korban seorang diri secara spontan dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah pisau dapur," katanya, di Bekasi, Senin, 11 September 2023.
Kronologi
Rusnawati menerangkan, peristiwa bermula dari adu mulut mengenai masalah ekonomi antara NKW dan MSD di ruang tengah kamar kontrakan mereka pada Kamis, 7 September 2023.
Setelah itu, NKW pun langsung melakukan kekerasan dengan menampar wajah MSD, bahkan rambut korban sambil menyeretnya ke arah dapur.
"Setelah korban tidak berdaya kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada di dekat kompor menggunakan tangan kanannya," bebernya.
NKW, lanjut dia, kemudian menyayat leher istrinya berkali-kali hingga gagang pisau tersebut patah. Saat kondisi korban sudah tak berdaya, NKW membopong MSD ke kamar mandi untuk dibersihkan dari darah-darah yang menempel di baju.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan cara digendong untuk membersihkan darah yang ada di baju dan tubuh korban begitu juga tersangka menggunakan gayung," ujar dia.
NKW kemudian membawa jasad istrinya dan dibaringkan di atas kasur serta ditutupi handuk berwarna hijau. Pelaku lalu membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi.
Bersamaan dengan itu, lanjut Rusnawati, NKW membersihkan pisau berikut gagangnya di samping kloset kamar mandi.
Menyerahkan Diri
Setelah melakukan aksinya pada Kamis malam, NKW pun menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu, 9 September 2023. Dia datang bersama orang tuanya dan mengakui bahwa telah membunuh diawali KDRT terhadap korban.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban dalam posisi terlentang di atas kasur dengan kondisi meninggal dunia.
"Bagian leher terdapat luka," ucap Kapolres.
Rusnawati menerangkan, NSW terancam hukuman
penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 kuhp dan pasal 5 juncto Pasal 44 (UU KDRT) ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)