Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang, di Ambon, Jumat. Antara/Winda Herman
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang, di Ambon, Jumat. Antara/Winda Herman

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Meningkat

Antara • 26 Agustus 2023 07:44
Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyebutkan kasus kekerasan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan sejak 2022 hingga Agustus 2023.
 
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, mengatakan penanganan perkara kekerasan perempuan dan anak pada 2022 tercatat sebanyak 77 kasus.
 
Dari puluhan kasus yang terjadi itu, 63 diantaranya menimpa perempuan dan 14 kasus lainnya dialami anak-anak.

“Hingga Agustus 2023, kami sudah menangani 525 kasus perempuan dan anak. Jadi, ada peningkatan jumlah kasus. Artinya dari tahun ke tahun naik terus," kata Sulastri di Ambon, Sabtu, 26 Agustus  2023.
 
Baca: Mengalami dan Menyaksikan Kekerasan di Sekolah Sama Bahayanya, Ini Dampaknya
 

Sulastri menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, minuman keras dan persoalan seks bebas.
 
Terkait penanganan kasus itu, Sulastri mengaku Polda Maluku terus meningkatkan pelayanan secara maksimal, termasuk ruangan dan fasilitas yang layak.
 
"Juga ada ruang khusus untuk ibu menyusui dan anggota kami juga dalam pelayanan selalu mengedepankan sikap humanis agar masyarakat merasa nyaman," jelasnya.
 
Kendala yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, lanjut Sulastri, yaitu kurangnya personel penyidik.
 
"Kendala lain dari pelapor. Kadang pihak pelapor yang datang buat laporan, namun saat kita tindak lanjuti, mereka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Ini yang menghambat proses hukum yang kita tangani. Kami sangat berharap adanya kerja sama yang baik juga dari para korban. Jika sudah melapor maka harus mendukung kami juga dalam proses pengungkapan kasus yang dilaporkan," ungkap Sulastri.
 
Baca: Hati-Hati, Trauma Kekerasan pada Anak Bisa Ganggu Proses Belajar
 

Kendala utama adalah m????asih banyak yang tertutup dengan perkara tersebut, sehingga semua pihak terkait diharapkan dapat terus memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi mereka.
 
"Jangan takut untuk lapor karena Polisi siap melayani. Kami juga tegaskan bahwa Restorative Justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana, sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan