Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK, Kemendikbudristek, Praptono bahkan menyebut dampak kekerasan tersebut bisa meninggalkan trauma. "Kalau kita bicara dampaknya, kekerasan itu berdampak pada meninggalkan trauma yang sangat mendalam, panjang sehingga mengganggu proses belajar mengajarnya," kata Praptono dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis 24 Agustus 2023.
Kalau sudah mengganggu proses belajar mengajar maka harapan mewujudkan SDM berkualitas menjadi berat. Menurut Praptono, kekerasan tak bisa dikotakkan pada kekerasan fisik semata.
"Kekerasan itu tak cuma fisik tapi juga psikis, perundungan, kekerasan seksual, bahkan diskriminasi dan intoleransi juga jadi bagian penting yang kita perhatikan," terangnya.
Pihaknya pun mengungkap hasil Asesmen Nasional (AN) terkait kasus kekerasan di satuan pendidikan. Praptono mengatakan angka potensi kekerasan di satuan pendidikan di atas 20 persen.
"24,4 persen peserta didik dalam AN 2022 mengaku mereka berpotensi untuk mengalami perundungan di satuan pendidikan," kata dia.
Baca juga: Asesmen Nasional: 22,4% Siswa Pernah Alami Kekerasan di Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News