Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau 'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam sidang putusan vonis Alwi.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Alwi diantaranya adalah merusak mental korban secara sadar dan dengan sengaja, menimbulkan rasa malu dan juga trauma bagi korban.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pascatrauma” kata hakim di PN Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.
Selain itu, hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Alwi.
“Hal meringankan tidak ada,” lanjutnya
Diketahui, Alwi Husaeni Maolana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun. Hukuman tersebut diputuskan karena Alwi melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau
'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam sidang putusan vonis Alwi.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Alwi diantaranya adalah merusak mental korban secara sadar dan dengan sengaja, menimbulkan rasa malu dan juga trauma bagi korban.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pascatrauma” kata hakim di PN Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.
Selain itu, hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Alwi.
“Hal meringankan tidak ada,” lanjutnya
Diketahui, Alwi Husaeni Maolana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun. Hukuman tersebut diputuskan karena Alwi melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)