Pandeglang: Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau 'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman tambahan dengan melarang Alwi Husaeni mengakses internet selama 8 tahun.
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana merupakan penyebar revenge porn terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya berinisial AIK.
"(Vonis) 6 tahun itu memang sudah seharusnya. Tapi ini baru awal, kami akan melakukan pelaporan baru terkait perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan yang belum ada di persidangan ini," ujar Kakak korban Iman Zanatul Haeri, Kamis, 13 Juli 2023.
Alwi Husaeni Maolana dinyatakan bersalah atas Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iman mengungkapkan puas dengan putusan majelis hakim atas kasus sang adik, terutama dari sisi UU ITE. Namun untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga, Iman menghendaki penegakan hukum terhadap Alwi tetap dilanjutkan.
"Melihat pelaku sudah menghancurkan kehidupan adik kami. Saya kira itu tidak sebanding dengan (vonis) 6 tahun. Makanya kami mempersiapkan laporan baru," jelasnya.
Iman menambahkan punya bukti-bukti baru untuk kembali menyeret Alwi Husaeni atas kasus di luar UU ITE. Salah satunya pengakuan secara langsung terdakwa telah memperkosa korban dan akan kembali melakukan tindakan buruk tersebut. (Sefrinal Sri Putra)
Pandeglang: Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau
'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman tambahan dengan melarang Alwi Husaeni mengakses internet selama 8 tahun.
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana merupakan penyebar revenge porn terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya berinisial AIK.
"(Vonis) 6 tahun itu memang sudah seharusnya. Tapi ini baru awal, kami akan melakukan pelaporan baru terkait perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan yang belum ada di persidangan ini," ujar Kakak korban Iman Zanatul Haeri, Kamis, 13 Juli 2023.
Alwi Husaeni Maolana dinyatakan bersalah atas Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Iman mengungkapkan puas dengan putusan majelis hakim atas kasus sang adik, terutama dari sisi UU ITE. Namun untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga, Iman menghendaki penegakan hukum terhadap Alwi tetap dilanjutkan.
"Melihat pelaku sudah menghancurkan kehidupan adik kami. Saya kira itu tidak sebanding dengan (vonis) 6 tahun. Makanya kami mempersiapkan laporan baru," jelasnya.
Iman menambahkan punya
bukti-bukti baru untuk kembali menyeret Alwi Husaeni atas kasus di luar UU ITE. Salah satunya pengakuan secara langsung terdakwa telah memperkosa korban dan akan kembali melakukan tindakan buruk tersebut. (Sefrinal Sri Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)