Tangerang: Polres Tangerang Selatan, menegaskan larangan keras permintaan sumbangan terhadap pelaku usaha dengan modus sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kepala Seksie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menegaskan tindakan permintaan sumbangan THR adalah tindakan pemerasan yang diidentikkan dengan aksi premanisme.
“Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme,” tegas Ipda Galih, Kasie Humas Polres Tangsel, dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.
Dia menegaskan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, tidak ada lagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polres Tangsel, kata Galih, juga berkomitmen dalam pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Bahwa jelas sesuai atensi bapak Kapolda Metro Jaya, tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personil jajaran Polres Tangsel, harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” tegas Galih.
Dia mengimbau, warga Tangsel terutama pelaku usaha kecil, mikro dan menengah yang menjadi korban pemerasan oleh oknum kelompok masyarakat agar melaporkan kejadian yang dialami ke Kepolisian.
“Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan. Silahkan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan Polsek-Polsek jajaran, nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Tangerang Selatan, menegaskan larangan keras permintaan sumbangan terhadap pelaku usaha dengan modus sumbangan
Tunjangan Hari Raya (THR) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kepala Seksie Humas Polres
Tangsel, Ipda Galih, menegaskan tindakan permintaan sumbangan THR adalah tindakan pemerasan yang diidentikkan dengan aksi premanisme.
“Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme,” tegas Ipda Galih, Kasie Humas Polres Tangsel, dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.
Dia menegaskan sesuai arahan
Kapolda Metro Jaya, tidak ada lagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polres Tangsel, kata Galih, juga berkomitmen dalam pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Bahwa jelas sesuai atensi bapak Kapolda Metro Jaya, tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personil jajaran Polres Tangsel, harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” tegas Galih.
Dia mengimbau, warga Tangsel terutama pelaku usaha kecil, mikro dan menengah yang menjadi korban pemerasan oleh oknum kelompok masyarakat agar melaporkan kejadian yang dialami ke Kepolisian.
“Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan. Silahkan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan Polsek-Polsek jajaran, nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)