Bengkulu: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi mengancam akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang kedapatan menambah jadwal liburan Lebaran dari yang telah ditentukan.
"Libur dan cuti bersama ASN tahun ini cukup panjang mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. Oleh karena itu saya minta para ASN untuk tidak menambah masa libur Lebaran," kata Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, 1 Mei 2022.
Dia menjelaskan, libur dan cuti bersama ASN pada Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah mencapai 10 hari. Sehingga sudah cukup untuk melakukan silahturahmi dengan sanak saudara di kampung.
Kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, pada hari pertama masuk 9 Mei nanti semuanya sudah masuk kerja kembali. Untuk memastikan ASN masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihaknya akan melakukan sidak ke masing-masing dinas instansi yang ada di daerah itu.
Baca: ASN di Yogyakarta Diperbolehkan Open House
Jika nanti dari hasil sidak dan pendataan yang dilakukan pihaknya masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Akan kita berikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas juga berdampak pada pembayaran TPP yang bakal diterima oleh ASN ," ujarnya.
Dia mengimbau kalangan ASN yang sedang menjalani libur lebaran ini bisa masuk tepat waktu sehingga nantinya bisa langsung bekerja guna menyelesaikan pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing.
Bengkulu: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi mengancam akan memberikan sanksi kepada
aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang kedapatan menambah jadwal liburan Lebaran dari yang telah ditentukan.
"Libur dan cuti bersama ASN tahun ini cukup panjang mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. Oleh karena itu saya minta para ASN untuk tidak menambah masa libur Lebaran," kata Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, 1 Mei 2022.
Dia menjelaskan, libur dan cuti bersama ASN pada Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah mencapai 10 hari. Sehingga sudah cukup untuk melakukan silahturahmi dengan sanak saudara di kampung.
Kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, pada hari pertama masuk 9 Mei nanti semuanya sudah masuk kerja kembali. Untuk memastikan ASN masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihaknya akan melakukan sidak ke masing-masing dinas instansi yang ada di daerah itu.
Baca: ASN di Yogyakarta Diperbolehkan Open House
Jika nanti dari hasil sidak dan pendataan yang dilakukan pihaknya masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Akan kita berikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas juga berdampak pada pembayaran TPP yang bakal diterima oleh ASN ," ujarnya.
Dia mengimbau kalangan ASN yang sedang menjalani libur lebaran ini bisa masuk tepat waktu sehingga nantinya bisa langsung bekerja guna menyelesaikan pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)