Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy saat diserahkan ke Kajari Jombang (Foto / Metro TV)
Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy saat diserahkan ke Kajari Jombang (Foto / Metro TV)

Ini Alasan Jaksa Tunda Tuntutan Sopir Vanessa Angel

Amaluddin • 10 Maret 2022 18:24
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang batal membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy. Alasannya, JPU belum siap dengan tuntutannya tersebut.
 
"Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan, kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi," kata JPU Adi Prasetyo dalam persidangan di PN Jombang, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, memberikan kesempatan penundaan tidak lebih dari sepekan. Hal itu agar sesuai dengan masa tahanan terdakwa Tubagus Joddy.

"Satu minggu ya, tapi tidak ada penundaan lagi, saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian," kata Bambang. 
 
Setelah menanggapi itu, Hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkkan pekan depan dengan agenda sama, yakni penuntutan.
 
"Hari ini agenda tuntutan, namun belum bisa dibacakan. Sehingga tuntutan akan dibacakan nanti pada Kamis, 17 Maret 2022, pekan depan. Sidang selesai dan ditunda," ujar Bambang. 
 
Baca: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Mengaku Tertidur Sebelum Kecelakaan
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang tersebut. Ia menyebut, penundaan agenda persidangan hal biasa.
 
"Tidak kecewa (ditunda). Dalam persidangan ini hal biasa. Kita tunggu tuntutannya nanti seperti apa dan setelah itu kami baru akan melakukan pledoi," kata Eko. 
 
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 311 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan