Aktivitas para pekerja di sektor rokok di salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Aktivitas para pekerja di sektor rokok di salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Pemkab Kudus Pastikan Semua Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

Antara • 04 April 2022 11:13
Kudus: Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan semua perusahaan skala menengah dan besar telah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022.
 
"Hasil pantauan tim upah tidak menemukan perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.
 
Pengaduan soal upah pekerja juga nihil karena kenaikan UMK tahun ini sangat kecil dengan selisih 0,09 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga seharusnya tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.

Ia mengungkapkan pemantauan kepatuhan UMK dimulai sejak pekan kedua Februari dan berakhir pada 31 Maret 2022.
 
Dalam melakukan pemantauan, pihaknya melibatkan perwakilan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
 
Baca juga: Gubernur Banten Tegaskan Penetapan UMP Sesuai Formulasi Pemerintah Pusat
 
Sedangkan jumlah perusahaan yang menjadi objek pemantauan sebanyak 80-an perusahaan skala menengah hingga skala besar.
 
Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Karena ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.
 
"Mayoritas perusahaan yang menjadi objek pemantauan UMK 2022 juga sudah menerapkan skala upah," ujarnya.
 
Terkait dengan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, tim pemantau UMK 2022 juga melakukan pemantauan dan mayoritas perusahaan juga sudah mendaftarkan pekerjanya.
 
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan perusahaan skala menengah, sehingga perlu diberikan edukasi terkait pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan