Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur Banten Tegaskan Penetapan UMP Sesuai Formulasi Pemerintah Pusat

Hendrik Simorangkir • 02 Januari 2022 17:00
Tangerang: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan 29 dari 34 upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Provinsi Banten salah satu provinsi yang mengikuti formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
 
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri, mengatakan meski penetapan UMP ditolak elemen buruh, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan mencabut putusan tersebut. Menurut Ujang, penetapan UMP sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
"Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata pria yang akrab disapa Ugi, Minggu, 2 Januari 2022.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menuturkan, terdapat lima dari 34 gubernur lainnya disurati Kemenaker, lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. 
 
Baca: Gubernur Banten Tolak Cabut Laporan Terhadap Buruh
 
"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Indah.
 
Indah menjelaskan berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota. 
 
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 
 
Indah menambahkan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. 
 
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan