Kupang: Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang oleh Bripda Johanes Imanuel Nenosono. Gugatan dilayangkan lantaran Johanes tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Lotharia saat dihubungi, Senin, 22 November 2021.
Baca: KKB Buat Onar Lagi, Teroris Poso Terus Diburu
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes Imanuel juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Kupang: Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang oleh Bripda Johanes Imanuel Nenosono. Gugatan dilayangkan lantaran Johanes tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan
asusila.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Lotharia saat dihubungi, Senin, 22 November 2021.
Baca:
KKB Buat Onar Lagi, Teroris Poso Terus Diburu
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes Imanuel juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)