Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Setelah Jabatan Sekretaris Satpol PP Dicopot, Pemukul Pasutri di Gowa Terancam Dipecat sebagai ASN

Muhammad Syawaluddin • 17 Juli 2021 13:16
Makassar: Pelaku pemukulan pasangan suami-istri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat. 
 
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengambil langkah selanjutnya apabila dalam kasus pemukulan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. 
 
"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Maka akan dilihat hukuman  selanjutnya," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.

Adnan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan meninjau kembali status kepegawaian tersangka pemukulan pasangan suami-istri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 
 
Dalam PP tersebut, pemberhentian seseorang dari statusnya sebagai ASN terdapat pada Pasal 250 huruf b. Disebutkan, orang tersebut dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 
 
Kemudian pada huruf d berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
 
"Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Adnan. 
 
Baca: Pemukul Pasutri di Gowa Dicopot dari Jabatan Sekretaris Satpol PP
 
Saat ini, oknum Satpol PP yang menjadi pelaku pemukulan pasangan suami-istri saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. 
 
Pelaku yang bernama Mardani Hamdan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku juga rencananya akan melakukan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Gowa. 
 
Dalam kasus pemukulan tersebut, Mardani Hamdan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan