Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembakaran rumah toko dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku pembakaran seorang dokter berinisial MA, 30, yang tengah hamil ditetapkan menjadi tersangka karena menewaskan tiga korban jiwa.
"Iya SPDP sudah kita terima pada Senin 16 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Senin, 30 Agustus 2021.
Dapot menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu berkas perkara dari Polres Metro Tangerang Kota. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti kebenarannya.
"Jika berkas perkara itu sudah lengkap dinyatakan P21, tapi jika belum lengkap, kita kembalikan ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca: Pacar Korban Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, MA, 30, seorang dokter yang jadi tersangka pembakar rumah toko dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mendapat penanganan khusus Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pelaku saat ini tengah hamil.
"Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Jumat, 13 Agustus 2021.
Deonijiu mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, lanjutnya, baru keluar 14 hari.
"Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," katanya.
Saat ini, Deonijiu menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, mobil yang digunakan pelaku, lima plastik berisi bensin, dan alat tes kehamilan.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembakaran rumah toko dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku pembakaran seorang dokter berinisial MA, 30, yang tengah hamil ditetapkan menjadi tersangka karena menewaskan tiga korban jiwa.
"Iya SPDP sudah kita terima pada Senin 16 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Senin, 30 Agustus 2021.
Dapot menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu berkas perkara dari Polres Metro Tangerang Kota. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti kebenarannya.
"Jika berkas perkara itu sudah lengkap dinyatakan P21, tapi jika belum lengkap, kita kembalikan ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca: Pacar Korban Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, MA, 30, seorang dokter yang jadi tersangka pembakar rumah toko dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mendapat penanganan khusus Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pelaku saat ini tengah hamil.
"Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Jumat, 13 Agustus 2021.
Deonijiu mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, lanjutnya, baru keluar 14 hari.
"Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," katanya.
Saat ini, Deonijiu menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, mobil yang digunakan pelaku, lima plastik berisi bensin, dan alat tes kehamilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)