Rumah toko yang dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang hangus terbakar.
Rumah toko yang dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang hangus terbakar.

Pacar Korban Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Hendrik Simorangkir • 11 Agustus 2021 14:32
Tangerang: MA, 30, seorang dokter yang jadi tersangka pembakar rumah toko dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Rachim menuturkan, sakit hati menjadi motif tersangka membakar bengkel. Pasalnya MA hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.

"MA lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. MA melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin," katanya.
 
Baca: Pacar Korban Kebakaran Bengkel di Tangerang Ditetapkan Tersangka
 
Sebelumnya, MA, 30, wanita yang berprofesi sebagai dokter tega membakar rumah toko yang dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, karena alasan hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.  
 
MA merupakan kekasih Lion, yang merupakan satu di antara tiga korban meninggal tragedi kebakaran tersebut. Lion meninggal lantaran keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi, 63 dan Lilis, 54.
 
Polisi menemukan barang bukti berupa lima liter bensin di dalam mobil milik MA. Pelaku telah melempar dua plastik berisi bensin ke ruko tersebut, hingga terjadi kebakaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan