Tangerang: Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten masih menelusuri kebocoran data pribadi 815 guru SMA dan SMK negeri di Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang. Mereka adalah pejabat dan staf pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Rabu, 10 November 2021.
Shinto menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran secara ilmiah, dengan melakukan tracing jejak digital terhadap kebocoran data itu.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten sedang tracing jejak digital dari beberapa device yang diduga ada kaitannya dengan pengunggahan data tersebut," jelasnya.
Baca: 7 SMA Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Soal Kebocoran Data
Sebelumnya, kebocoran data pribadi guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, saat ini ditangani Polda Banten. Penanganan kasus itu setelah adanya pengaduan secara lisan dari pihak Dindikbud Provinsi Banten.
"Ada pengaduan secara lisan yang dilakukan oleh pejabat Dindikbud Provinsi Banten ke Polda Banten, terkait kebocoran data guru. Saat ini laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyelidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Pengaduan lisan ini menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Selasa, 9 November 2021.
Shinto mengatakan, perbuatan mentransmisikan data privasi secara ilegal masuk dalam perbuatan yang dapat dipidana dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangerang: Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten masih menelusuri kebocoran
data pribadi 815
guru SMA dan SMK negeri di
Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang. Mereka adalah pejabat dan staf pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Rabu, 10 November 2021.
Shinto menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran secara ilmiah, dengan melakukan tracing jejak digital terhadap kebocoran data itu.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten sedang tracing jejak digital dari beberapa device yang diduga ada kaitannya dengan pengunggahan data tersebut," jelasnya.
Baca: 7 SMA Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Soal Kebocoran Data
Sebelumnya, kebocoran data pribadi guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, saat ini ditangani Polda Banten. Penanganan kasus itu setelah adanya pengaduan secara lisan dari pihak Dindikbud Provinsi Banten.
"Ada pengaduan secara lisan yang dilakukan oleh pejabat Dindikbud Provinsi Banten ke Polda Banten, terkait kebocoran data guru. Saat ini laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyelidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Pengaduan lisan ini menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Selasa, 9 November 2021.
Shinto mengatakan, perbuatan mentransmisikan data privasi secara ilegal masuk dalam perbuatan yang dapat dipidana dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)