Menggala: Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang bandar narkoba. Dari tangan Asep Putra Erlangga, 33, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat, polisi menyita belasan paket sabu siap edar.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 21 September 2021, pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu, 25 September 2021.
Anton menjelaskan, penangkapan bermula dari Informasi warga. Dia menerangkan, warga curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersangka diduga terjadi transaksi barang terlarang.
Baca: Peredaran 44,7 Kg Narkoba Lewat Ekspedisi Digagalkan
Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Walhasil didapat sejumlah barang bukti, yakni timbangan sabu, plastik sabu, dan belasan paket sabu siap edar.
"Barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone," ujarnya.
Dia menyebut, pemeriksaan pun masih terus dilakukan di Mapolres Tulangbawang. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Menggala: Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang bandar narkoba. Dari tangan Asep Putra Erlangga, 33, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat, polisi menyita belasan paket
sabu siap edar.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 21 September 2021, pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu, 25 September 2021.
Anton menjelaskan, penangkapan bermula dari Informasi warga. Dia menerangkan, warga curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersangka diduga terjadi transaksi barang terlarang.
Baca: Peredaran 44,7 Kg Narkoba Lewat Ekspedisi Digagalkan
Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Walhasil didapat sejumlah barang bukti, yakni timbangan sabu, plastik sabu, dan belasan paket sabu siap edar.
"Barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan
handphone," ujarnya.
Dia menyebut, pemeriksaan pun masih terus dilakukan di Mapolres Tulangbawang. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)