Jakarta: Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 22,3 kilogram (kg) dan sabu seberat 22,4 kg. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kurir berinisial USM, 35, pada 4 September 2021.
"Tersangka kurir dengan inisial USM asal Aceh ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 September 2021.
Pada penangkapan itu petugas mengamankan tas ransel yang dibawa tersangka. Tas itu berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg.
Yusri menuturkan petugas terus mengembangkan kasus dari penangkapan kurir tersebut. Kemudian, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran sejenis.
"Kasus lainnya, yakni peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat ekspedisi dan angkutan umum," ucap Yusri.
Baca: Polda Kepri Ungkap Peredaran 1 Kuintal Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil menetapkan sembilan tersangka. Mereka masing-masing berinisial USM, ADM(37), DG (23), FR(24), MI(25), RN(30), RR (35), PI (33), dan FP (31).
"Kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai," ucap Ady.
Ady mengatakan 22,3 Kg ganja dan 22,2 Kg menjadi barang bukti yang menjerat para pelaku. Jaringan tersebut mengedarkan hingga ke Malang, Jawa Timur.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menggagalkan peredaran
narkoba jenis
ganja seberat 22,3 kilogram (kg) dan
sabu seberat 22,4 kg. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kurir berinisial USM, 35, pada 4 September 2021.
"Tersangka kurir dengan inisial USM asal Aceh ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 September 2021.
Pada penangkapan itu petugas mengamankan tas ransel yang dibawa tersangka. Tas itu berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg.
Yusri menuturkan petugas terus mengembangkan kasus dari penangkapan kurir tersebut. Kemudian, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran sejenis.
"Kasus lainnya, yakni peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat ekspedisi dan angkutan umum," ucap Yusri.
Baca:
Polda Kepri Ungkap Peredaran 1 Kuintal Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil menetapkan sembilan tersangka. Mereka masing-masing berinisial USM, ADM(37), DG (23), FR(24), MI(25), RN(30), RR (35), PI (33), dan FP (31).
"Kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai," ucap Ady.
Ady mengatakan 22,3 Kg ganja dan 22,2 Kg menjadi barang bukti yang menjerat para pelaku. Jaringan tersebut mengedarkan hingga ke Malang, Jawa Timur.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)