Jakarta: Sebanyak tiga warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dibunuh enam pria. Polisi mengungkap motif dan peran setiap pelaku dalam aksi pembunuhan sadis ini.
Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 01.18 WIB, AB (60), FS (22), dan SU (40) meninggal dunia dengan luka serius di tubuh karena mendapat tusukan badik serta tebasan parang. Pembunuhan ini dilakukan oleh enam pria dengan motif cemburu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan pelaku berinisial HL, 60, tidak terima istrinya menikah siri dengan korban FS. HL awalnya setuju dengan pernikahan siri tersebut, namun kelamaan ia merasa cemburu dan sakit hati.
“Motif adalah cemburu. Istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya, pada bulan Juni 2023,” beber Bahtiar.
HL lantas mengajak dua anaknya MH (23) dan HM (28), serta dua rekannya berinisial I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan terhadap korban dan keluarganya pada 1 Oktober. HL juga meminta bantuan MT (54) dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil visum, korban AB mengalami luka robek pada bagian perut dan bagian kepala. Korban FS mengalami luka tusuk pada mata kiri, panggul kiri, perut sebelah kiri robek, luka lebam pada wajah dan pendarahan mata. Korban SU mengalami luka tusuk pada perut bagian atas, luka tusuk pada jari kelima tangan kanan.
Peran Enam Pelaku
Diberitakan oleh Antara, enam pelaku masing-masing memiliki peran, yakni pelaku HL sebagai otak pembunuhan menyuruh melakukan penyerangan di rumah korban setelah pesta miras bersama pelaku lainnya.
Selanjutnya, Pelaku MH berperan menikam FS dan melakukan kekerasan kepada dua korban lainnya dengan cara menebas. Pelaku HM bertugas mengumpulkan para pelaku untuk berpesta miras sekaligus menyusun rencana penyerangan, menyiapkan badik, dan mengeksekusi korban.
Pelaku I berperan memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur disertai anak panah dan bertugas menjaga lokasi saat terjadi penyerangan bersama pelaku S. Sementara itu, pelaku MT bertugas membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338, subsider pasal 170 ayat 3, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Sedangkan pelaku MT dijerat pasal 221 KUHP, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan.
Jakarta: Sebanyak tiga warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas
dibunuh enam pria. Polisi mengungkap motif dan peran setiap pelaku dalam aksi pembunuhan sadis ini.
Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 01.18 WIB, AB (60), FS (22), dan SU (40) meninggal dunia dengan luka serius di tubuh karena mendapat tusukan badik serta tebasan parang. Pembunuhan ini dilakukan oleh enam pria dengan motif cemburu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan pelaku berinisial HL, 60, tidak terima istrinya menikah siri dengan korban FS. HL awalnya setuju dengan pernikahan siri tersebut, namun kelamaan ia merasa cemburu dan sakit hati.
“Motif adalah cemburu. Istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya, pada bulan Juni 2023,” beber Bahtiar.
HL lantas mengajak dua anaknya MH (23) dan HM (28), serta dua rekannya berinisial I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan terhadap korban dan keluarganya pada 1 Oktober. HL juga meminta bantuan MT (54) dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil visum, korban AB mengalami luka robek pada bagian perut dan bagian kepala. Korban FS mengalami luka tusuk pada mata kiri, panggul kiri, perut sebelah kiri robek, luka lebam pada wajah dan pendarahan mata. Korban SU mengalami luka tusuk pada perut bagian atas, luka tusuk pada jari kelima tangan kanan.
Peran Enam Pelaku
Diberitakan oleh
Antara, enam pelaku masing-masing memiliki peran, yakni pelaku HL sebagai otak pembunuhan menyuruh melakukan penyerangan di rumah korban setelah pesta miras bersama pelaku lainnya.
Selanjutnya, Pelaku MH berperan menikam FS dan melakukan kekerasan kepada dua korban lainnya dengan cara menebas. Pelaku HM bertugas mengumpulkan para pelaku untuk berpesta miras sekaligus menyusun rencana penyerangan, menyiapkan badik, dan mengeksekusi korban.
Pelaku I berperan memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur disertai anak panah dan bertugas menjaga lokasi saat terjadi penyerangan bersama pelaku S. Sementara itu, pelaku MT bertugas membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338, subsider pasal 170 ayat 3, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Sedangkan pelaku MT dijerat pasal 221 KUHP, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)