Garut: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, telah menangani 21 kasus pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meliputi pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengatakan pada tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mendapatkan temuan pelanggaran ada 3 kasus dan kemudian 18 kasus berdasarkan laporan ke Bawaslu.
"Selama proses pemilu tahun 2024, sampai hari ini Bawaslu Garut sudah menangani total 21 pelanggaran, baik yang berasal dari temuan sebagai hasil pengawasan maupun laporan masyarakat. Akan tetapi, banyaknya laporan hanya bisa menindaklanjuti temuan kasus itu sebanyak 1 kasus dan 9 kasus yang lain tidak teregistrasi atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi beberapa unsur," kata Lamlam, Jumat, 15 Maret 2024.
Lamlam mengatakan tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu mendapatkan temuan pelanggaran dari 12 kasus penanganan yang diregistrasi hingga sisanya 9 kasus yang tidak diregistrasi. Namun, laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan.
"Laporan yang tidak diregistrasi karena sudah kedaluarsa masa pemenuhan bukti laporan yang secara aturan paling lama 2 hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud paling lama adalah 2 hari kerja setelah laporan disampaikan," jelasnya.
Menurutnya pada tahapan pemilu 2024 hanya menangani 12 kasus pelanggaran terdiri dari 5 kasus pelanggaran etik, 3 kasus pelanggaran perundang-undangan dan 4 kasus dari hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pada pelanggaran pemilu. Akan tetapi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU dan Bawaslu melimpahkan laporan tersebut ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut seperti Dewas BUMD, deklarasi 'for' Gibran.
"Secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman.dan cukup partisipatif mencapai 83 persen atau melebihi target partisipasi pemilu di Garut sebesar 80 persen. Namun, untuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu cukup tinggi dan terbukti banyaknya laporan masuk ke Bawaslu Garut dan aktifnya masyarakat secara sukarelawan ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi," ungkapnya.
Garut: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Kabupaten Garut, telah menangani 21 kasus pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 meliputi pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengatakan pada tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mendapatkan temuan pelanggaran ada 3 kasus dan kemudian 18 kasus berdasarkan laporan ke Bawaslu.
"Selama proses pemilu tahun 2024, sampai hari ini Bawaslu Garut sudah menangani total 21 pelanggaran, baik yang berasal dari temuan sebagai hasil pengawasan maupun laporan masyarakat. Akan tetapi, banyaknya laporan hanya bisa menindaklanjuti temuan kasus itu sebanyak 1 kasus dan 9 kasus yang lain tidak teregistrasi atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi beberapa unsur," kata Lamlam, Jumat, 15 Maret 2024.
Lamlam mengatakan tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu mendapatkan temuan pelanggaran dari 12 kasus penanganan yang diregistrasi hingga sisanya 9 kasus yang tidak diregistrasi. Namun, laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan.
"Laporan yang tidak diregistrasi karena sudah kedaluarsa masa pemenuhan bukti laporan yang secara aturan paling lama 2 hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud paling lama adalah 2 hari kerja setelah laporan disampaikan," jelasnya.
Menurutnya pada tahapan pemilu 2024 hanya menangani 12 kasus pelanggaran terdiri dari 5 kasus pelanggaran etik, 3 kasus pelanggaran perundang-undangan dan 4 kasus dari hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pada pelanggaran pemilu. Akan tetapi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU dan Bawaslu melimpahkan laporan tersebut ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut seperti Dewas BUMD, deklarasi 'for' Gibran.
"Secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman.dan cukup partisipatif mencapai 83 persen atau melebihi target partisipasi pemilu di Garut sebesar 80 persen. Namun, untuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu cukup tinggi dan terbukti banyaknya laporan masuk ke Bawaslu Garut dan aktifnya masyarakat secara sukarelawan ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)