Bekasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mendalami fakta-fakta persidangan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Misalnya, mutu beton yang digunakan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, spesifikasi dan perencanaan proyek Jalan Tol MBZ harus benar-benar diteliti sesuai atau tidak menyusul temuan tersebut.
"Jadi, jenis korupsi itu bisa karena pemerasan, gratifikasi, suap, perbuatan curang. Jadi, (buruknya mutu) itu perbuatan curang. Itu masuk kategori korupsi proyek-proyek pembangunan,” kata Hibnu, Selasa, 22 Mei 2024.
Diingatkannya, kecurangan dalam kualitas proyek Jalan Tol MBZ dapat mengancam keselamatan publik. Jika kemudian terjadi kecelakaan, misalnya jalan layang tersebut ambruk, maka bisa membawa korban masyarakat.
Hibnu melanjutkan, seringkali dalam sebuah perencanaan proyek sudah sesuai standar. Namun, acapkali ugal-ugalan dan menyimpang dalam implementasinya.
"Berarti ini yang paling bertanggung jawab adalah pengawas proyek," jelasnya.
"Jika terjadi kecelakaan karena kualitas yang tidak sesuai maka bisa mengancam jiwa publik. Tentu ini (kecelakaan) membuat publik akan sangat dirugikan," sambungnya.
Lebih jauh, Hibnu mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus ini. Pangkalnya, bisa menekan perkara-perkara serupa yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
Saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama tersebut, mengatakan temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.
Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.
Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Bekasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mendalami fakta-fakta persidangan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Misalnya, mutu beton yang digunakan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, spesifikasi dan perencanaan proyek Jalan Tol MBZ harus benar-benar diteliti sesuai atau tidak menyusul temuan tersebut.
"Jadi, jenis korupsi itu bisa karena pemerasan, gratifikasi, suap, perbuatan curang. Jadi, (buruknya mutu) itu perbuatan curang. Itu masuk kategori korupsi proyek-proyek pembangunan,” kata Hibnu, Selasa, 22 Mei 2024.
Diingatkannya, kecurangan dalam kualitas proyek Jalan Tol MBZ dapat mengancam keselamatan publik. Jika kemudian terjadi kecelakaan, misalnya jalan layang tersebut ambruk, maka bisa membawa korban masyarakat.
Hibnu melanjutkan, seringkali dalam sebuah perencanaan proyek sudah sesuai standar. Namun, acapkali ugal-ugalan dan menyimpang dalam implementasinya.
"Berarti ini yang paling bertanggung jawab adalah pengawas proyek," jelasnya.
"Jika terjadi kecelakaan karena kualitas yang tidak sesuai maka bisa mengancam jiwa publik. Tentu ini (kecelakaan) membuat publik akan sangat dirugikan," sambungnya.
Lebih jauh, Hibnu mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus ini. Pangkalnya, bisa menekan perkara-perkara serupa yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
Saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama tersebut, mengatakan temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.
Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.
Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)