Jepara: Sebanyak 77.467 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tercatat sebagai Perserta Bukan Penerima Upah/ Bukan Pekerja (PBPU/BP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.718 mulai tahun ini dicoret sebagai penerima PBPU/BP.
Program bantuan PBPU/BP berupa pembiayaan iuran jaminan kesehatan. Peserta PBPU/BP didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Kepala Dinas Sosial Pembedayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, mengatakan sebelum penghapusan kepersertaan PBPU/BP pihaknya melakukan verifikasi terhadap penerima PBPU/BP. Hasilnya, ditemukan sejumlah penerima terindikasi tidak valid dan layak dihapus.
"Misalnya karena alamat tempat tinggalnya tidak ditemukan. Kemudian ada juga yang meninggal dunia. Lalu pindah wilayah tinggal," ujar Edy Marwoto, Senin, 29 Januari 2024.
Selain alasan-alasan tersebut, Dinsospermades terpaksa melakukan penghapusan pemerima PBPU/BP lantaran pekerjaan yang tidak sesuai, seperti tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kenapa ini bisa terjadi, mungkin saat dilakukan pendataan awal yang bersangkutan pekerjaannya belum PNS. Tahun lalu kan banyak memerima P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edy Marwoto.
Berkait penghapusan bantuan rawat inap (Ranap) di rumah sakit bagi warga miskin, Edy Marwoto, mengatakan program itu tidak dihapus, melainkan dievaluasi. Selain itu, anggaran yang tersedia tahun ini telah habis untuk membayar kekurangan pembiayaan program rawat inap tahun lalu.
"Tidak dihapus. Masih ada tapi dievaluasi. Tahun lalu itu anggaran yang tersedia Rp9 miliar tapi habisnya Rp18 miliar. Tahun ini dianggarkan lagi Rp9 miliar, tapi buat menutup kekurangan yang tahun lalu. Untuk tahun ini hanya tersisa Rp100 jutaan saja," papar Edy.
Jepara: Sebanyak 77.467 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tercatat sebagai Perserta Bukan Penerima Upah/ Bukan Pekerja (PBPU/BP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.718 mulai tahun ini dicoret sebagai
penerima PBPU/BP.
Program bantuan PBPU/BP berupa pembiayaan iuran jaminan kesehatan. Peserta PBPU/BP didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Kepala Dinas Sosial Pembedayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, mengatakan sebelum penghapusan kepersertaan PBPU/BP pihaknya melakukan verifikasi terhadap penerima PBPU/BP. Hasilnya, ditemukan sejumlah penerima terindikasi tidak valid dan layak dihapus.
"Misalnya karena alamat tempat tinggalnya tidak ditemukan. Kemudian ada juga yang meninggal dunia. Lalu pindah wilayah tinggal," ujar Edy Marwoto, Senin, 29 Januari 2024.
Selain alasan-alasan tersebut, Dinsospermades terpaksa melakukan penghapusan pemerima PBPU/BP lantaran pekerjaan yang tidak sesuai, seperti tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kenapa ini bisa terjadi, mungkin saat dilakukan pendataan awal yang bersangkutan pekerjaannya belum PNS. Tahun lalu kan banyak memerima P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edy Marwoto.
Berkait penghapusan bantuan rawat inap (Ranap) di rumah sakit bagi warga miskin, Edy Marwoto, mengatakan program itu tidak dihapus, melainkan dievaluasi. Selain itu, anggaran yang tersedia tahun ini telah habis untuk
membayar kekurangan pembiayaan program rawat inap tahun lalu.
"Tidak dihapus. Masih ada tapi dievaluasi. Tahun lalu itu anggaran yang tersedia Rp9 miliar tapi habisnya Rp18 miliar. Tahun ini dianggarkan lagi Rp9 miliar, tapi buat menutup kekurangan yang tahun lalu. Untuk tahun ini hanya tersisa Rp100 jutaan saja," papar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)