Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana untuk meningkatkan regulasi larangan konsumsi daging anjing dari SE (surat edaran) menjadi Perda (Peraturan Daerah). Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian akademis untuk kepentingan tersebut.
"Sedang kami follow up dengan kajian akademis. (Untuk jadi Perda?) Ya itu usulan dari teman-teman," terangnya di Solo, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menyampaikan, langkah peningkatan regulasi dilakukan berdasarkan dukungan dari semua pihak. Di antaranya dukungan dari komunitas pecinta anjing.
Menurutnya, komunitas pecinta anjing berinisiatif mengumpulkan CSR untuk menjadi modal alih jualan para pedagang daging anjing.
"Saya rasa kalau pedagang sangat kooperatif. Misalnya dari komunikasi dog meat free (komunitas) inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal para pedagang. Jadi semua bergerak," imbuhnya.
Kendati demikian, Gibran menekankan peningkatan regulasi larangan konsumsi daging anjing tersebut diharapkan tidak menyulitkan pedagang.
"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi Perda atau apa. Yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Solo menerbitkan SE larangan konsumsi daging anjing per 19 Februari 2024. SE tersebut berisi himbauan pada warga agar tidak mengkonsumsi daging non pangan.
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana untuk meningkatkan regulasi larangan
konsumsi daging anjing dari SE (surat edaran) menjadi Perda (Peraturan Daerah). Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian akademis untuk kepentingan tersebut.
"Sedang kami
follow up dengan kajian akademis. (Untuk jadi Perda?) Ya itu usulan dari teman-teman," terangnya di
Solo, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menyampaikan, langkah peningkatan regulasi dilakukan berdasarkan dukungan dari semua pihak. Di antaranya dukungan dari komunitas pecinta anjing.
Menurutnya, komunitas pecinta anjing berinisiatif mengumpulkan CSR untuk menjadi modal alih jualan para pedagang daging anjing.
"Saya rasa kalau pedagang sangat kooperatif. Misalnya dari komunikasi dog meat free (komunitas) inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal para pedagang. Jadi semua bergerak," imbuhnya.
Kendati demikian, Gibran menekankan peningkatan regulasi larangan konsumsi daging anjing tersebut diharapkan tidak menyulitkan pedagang.
"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi Perda atau apa. Yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Solo menerbitkan SE larangan konsumsi daging anjing per 19 Februari 2024. SE tersebut berisi himbauan pada warga agar tidak mengkonsumsi daging non pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)