Solo: Pemkot Solo mengeluarkan SE (surat edaran) imbauan larangan mengonsumsi daging anjing. Terkait itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengarahkan agar penjual daging anjing untuk alih jualan.
"Kemarin kita mengeluarkan SE himbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. Nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing akan kami beri pelatihan untuk beralih menjadi UMKM yang jualannya daging ayam atau sapi. Iya arahnya ke sana (alih jualan)," ujarnya di Solo, Selasa, 20 Februari 2024.
Kendati demikian, ia menegaskan regulasi yang dikeluarkan sebatas SE. Menurutnya, regulasi tersebut akan lebih baik jika diperkuat dengan Perda. Terkait itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kota Solo. Ia menegaskam setidaknya Pemkot Solo telah mengeluarkan SE imbauan.
"Tapi ini sebatas SE, akan lebih baik diperkuat jadi Perda. Nanti akan kami konsultasikan dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing," bebernya.
Di sisi lain, ia mengakui sebelumnya sempat ada pembinaan bagi penjual daging anjing di Kota Solo. Namun dalam perjalanannya, para penjual daging anjing yang telah beralih ke daging sapi atau ayam ternyata kembali berjualan daging anjing.
"Tapi tahun ini kita perkuat ya. Karena kita banyak masukan daei warga, komunitas dan lainnya. (soal modal untuk penjual daging anjing) Sudah ada skemanya. Pak Sekda juga sudah menyiapkan," ungkapnya.
Solo: Pemkot Solo mengeluarkan SE (surat edaran) imbauan larangan mengonsumsi
daging anjing. Terkait itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengarahkan agar penjual daging anjing untuk alih jualan.
"Kemarin kita mengeluarkan SE himbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. Nanti
treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing akan kami beri pelatihan untuk beralih menjadi
UMKM yang jualannya daging ayam atau sapi. Iya arahnya ke sana (alih jualan)," ujarnya di Solo, Selasa, 20 Februari 2024.
Kendati demikian, ia menegaskan regulasi yang dikeluarkan sebatas SE. Menurutnya, regulasi tersebut akan lebih baik jika diperkuat dengan Perda. Terkait itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kota Solo. Ia menegaskam setidaknya Pemkot Solo telah mengeluarkan SE imbauan.
"Tapi ini sebatas SE, akan lebih baik diperkuat jadi Perda. Nanti akan kami konsultasikan dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing," bebernya.
Di sisi lain, ia mengakui sebelumnya sempat ada pembinaan bagi penjual daging anjing di Kota Solo. Namun dalam perjalanannya, para penjual daging anjing yang telah beralih ke daging sapi atau ayam ternyata kembali berjualan daging anjing.
"Tapi tahun ini kita perkuat ya. Karena kita banyak masukan daei warga, komunitas dan lainnya. (soal modal untuk penjual daging anjing) Sudah ada skemanya. Pak Sekda juga sudah menyiapkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)