Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unpad Visarah Novicca
Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unpad Visarah Novicca

Unpad: 'Seruan Padjajaran' Tanpa Tendensi Politik

P Aditya Prakasa • 03 Februari 2024 12:36
Bandung: Aksi pembacaan petisi Seruan Padjadjaran 'Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat', disebut murni pemikiran sivitas Universitas Padjadjaran (Unpad). Seruan kritik itu, tanpa tekanan maupun tendensi dari pihak tertentu.
 
Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unpad, Visarah Novicca, mengatakan, petisi Seruan Padjajaran merupakan gerakan tanpa tendensi politik apa pun. Kegiatan itu dilakukan lantaran keprihatinan atas merosotnya etika terhadap politik di negara ini oleh pemerintah.
 
"Ini murni karena kami melihat konstitusi di negara Indonesia itu sudah dirusak, etikanya tidak dipakai, tidak ada penghormatan pada negara dari penyelenggara negara tersebut," ujar Visarah usai aksi di halaman Kampus Unpad, Kota Bandung, Sabtu, 3 Februari 2024.

Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan kekhawatiran rakyat Indonesia terhadap demokrasi. Bahkan aksi yang sama akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi permasalahan etika pemerintah di negara ini.
 
"Dengan aksi ini artinya rakyat Indonesia sangat memperhatikan momen ini sebagai hal yang penting," ucap dia.
 
Baca juga: Unpad Serukan Kritik Sikapi Penurunan Kualitas Demokrasi Tanah Air jelang Pemilu 2024

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti mengatakan, petisi Seruan Padjajaran merupakan hasil pemikiran bersama.
 
"Jadi ini merupakan pemikiran dari beberapa guru besar, kemudian kami olah, yang meneguhkan hati kami para guru besar yaitu para pimpinan ada di belakang kami. Jadi semua ini inklusifitas. Semuanya tergabung dalam seruan ini, baik pihak rektorat, pihak senat akademik, guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni, ini kekuatan," kata dia.
 
Dia menjelaskan, aksi tersebut merupakan salah satu fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah pendidikan. Pihaknya juga akan terus menerus melakukan aksi tersebut.
 
"Karena ini adalah fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah pendidikan. Terus menerus mengingatkan, ketika lembaga negara, ketika proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan sudah tidak berjalan berdasarkan azas prinsip, etika, hukum," ucap dia.
 
Berikut tujuh poin yang terdapat dalam petisi tersebut:
  1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten;
  2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan;
  3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan Pemilu;
  4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi;
  5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat;
  6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jatidirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara;
  7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan