Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya menolak menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam sebuah putusan hakim merupakan suatu hal yang normal yang tidak bisa dinilai atau dikomentari sesama hakim.
"PN Surabaya merasa ini sesuatu yang biasa maksudnya bukan yang menyepelekan kita bereaksi ini memang tidak bisa menyampaikan owh kami sudah melakukan pemeriksaan seperti tuntutan-tuntutan masyarakat," kata Alex di Surabaya, Senin, 29 Juli 2024.
Meski putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur, menuai kritik dan kecaman dari masyarakat, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak bisa menilai atau mengomentari putusan tersebut karena melanggar kode etik.
Menurut Alex, pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi apapun terkait putusan tersebut karena belum ada sikap atau tindakan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun dari Komisi Yudisial.
Ia juga menyebut aktivitas hakim di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan normal seperti biasa, dan menyatakan belum ada sanksi atau teguran terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya menolak menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas
Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam sebuah putusan hakim merupakan suatu hal yang normal yang tidak bisa dinilai atau dikomentari sesama hakim.
"PN Surabaya merasa ini sesuatu yang biasa maksudnya bukan yang menyepelekan kita bereaksi ini memang tidak bisa menyampaikan owh kami sudah melakukan pemeriksaan seperti tuntutan-tuntutan masyarakat," kata Alex di Surabaya, Senin, 29 Juli 2024.
Meski putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur, menuai kritik dan kecaman dari masyarakat,
Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak bisa menilai atau mengomentari putusan tersebut karena melanggar kode etik.
Menurut Alex, pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi apapun terkait putusan tersebut karena belum ada sikap atau tindakan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun dari Komisi Yudisial.
Ia juga menyebut aktivitas hakim di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan normal seperti biasa, dan menyatakan belum ada sanksi atau teguran terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)