Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Tim Investigasi KY Gali Putusan Bebas Anak Eks Anggota Dewan Ronald Tannur

Tri Subarkah • 29 Juli 2024 14:49
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim investigasi untuk mendalami putusan bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak mantan anggota dewan, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait putusan tersebut dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
 
Rieke, sambung Mukti, melaporkan hal tersebut ke KY hari ini, 29 Juli 2024. Selain laporan, KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
 
Setelah melewati proses administrasi, KY akan menganalisis berbagai bahan dan dokumen dari para saksi. Nantinya, pimpinan KY juga akan menggelar rapat panel untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya dari laporan yang dibuat oleh Rieke.

"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti lewat keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Baca: Pakar Hukum Sebut Vonis Bebas Anak Eks DPR RI Tak Berdasar Hukum

Meski baru mendapat laporan dari masyarakat hari ini, Mukti mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mendalami putusan bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald. Kendati demikian, KY belum mendapat salinan putusan secara utuh dari PN Surabya.
 
"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," pungkas Mukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan