Tangkapan layar video viral pemotor marah ditegur jangan merokok.
Tangkapan layar video viral pemotor marah ditegur jangan merokok.

Viral Pemotor di Malang Ngamuk saat Ditegur Jangan Merokok, Ini Aturannya

Fatha Annisa • 06 Maret 2024 12:25
Jakarta: Seorang pengendara motor di Malang, Jawa Timur mengamuk ketika ditegur pengendara lain agar tidak merokok sambil berkendara. Kejadian yang viral di media sosial ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024. 
 
Sebuah video yang menunjukkan cekcok antara dua pengendara motor diunggah oleh akun Instagram @memomedsos. Perdebatan ini bermula ketika seorang pengendara terkena abu rokok dari pengendara motor di depannya. 
 
Ia kemudian menegur pengendara tersebut secara baik-baik. Namun, pria yang berkendara sambil merokok itu malah tidak terima. Kedua belah pihak lantas menepi di pinggir jalan, lalu pria yang ditegur marah-marah.
 
Baca juga: Viral Bajaj Masuk Tol, Ini Cara Atur Rute Sepeda Motor di Maps Agar Tak Nyasar

 
“Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak! Masa ngerokokan aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut,” ujar pengendara seperti terdengar dari video. 
 
Pengendara tersebut juga sempat mengancam dan memaki orang yang menegurnya dengan kata-kata kasar. 
 
“Protes nang aku tak entekno nang Dinoyo koen. (Protes ke aku tak habisi kamu di Dinoyo),” ancam pengendara tersebut. 
 
 
Viral Pemotor di Malang Ngamuk saat Ditegur Jangan Merokok, Ini Aturannya
Tangkapan layar video viral pemotor marah ditegur jangan merokok.

 
Baca juga: 4 Fakta Turis Spanyol Diperkosa 7 Pria di India

 
Lantas, apakah sebenarnya ada peraturan yang melarang pengendara merokok sambil berkendara? Yuk, simak penjelasan berikut ini. 
 

Aturan Merokok Sambil Berkendara

Merokok nyatanya sangat dilarang ketika sedang berkendara. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c.
 
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
 
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
 
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
 
Diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
 
Sementara itu, pengendara yang melanggar aturan ini harus membayar denda hingga Rp750 ribu seperti tercantum dalam pasal 283.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan