Cibinong: Bupati Bogor, Ade Yasin, menegaskan jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Yakni 50 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Harus diawasi, tempat wisata juga pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dia menerangkan, dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Baca: Vila di Puncak Dilarang Disewakan saat Libur Panjang
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasional juga dibatasi. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Dia mengaku khawatir banyak aturan dilanggar saat libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif covid-19," tukasnya.
Cibinong: Bupati Bogor, Ade Yasin, menegaskan jumlah
pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Yakni 50 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Harus diawasi, tempat wisata juga pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dia menerangkan, dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Baca: Vila di Puncak Dilarang Disewakan saat Libur Panjang
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasional juga dibatasi. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Dia mengaku khawatir banyak aturan dilanggar saat libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif covid-19," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)