Tangerang: Pedagang bakso keliling di wilayah Cipadu, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap lantaran meremas payudara pelajar berinisial TS, 17. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2020.
"Kami tangkap pelaku, setelah Polsek Pondok Aren menerima laporan korban yang menjadi korban begal payudara," kata Waka Polres Tangsel, Kompol Luckyto, di Mapolres Tangsel, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Disinformasi Sebabkan Kerumunan Pelaku UMKM
Dia menjelaskan akibat perbuatannya, pria beristri ini disangkakan pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Luckyto aksi yang dilakukan pedagang bakso keliling berinisial S tersebut merupakan perbuatan yang disengaja saat hendak pulang dari tempatnya berdagang.
"Saat itu, dia melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor temannya yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu, karena sudah memiliki niat ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," jelas Luckyto.
Menurutnya saat sepeda motor korban dihentikan, pelaku kemudian secara tiba-tiba meremas payudara korban. Luckyto juga menyebut antara pelaku dan korban saling mengenal.
"Jadi korban sudah beberapa kali transaksi di warung baksonya, kemudian di momen pasnya itu di TKP, dia alihkan gerobaknya," ungkap Luckyto.
Tangerang: Pedagang bakso keliling di wilayah Cipadu, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap lantaran
meremas payudara pelajar berinisial TS, 17. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2020.
"Kami tangkap pelaku, setelah Polsek Pondok Aren menerima laporan korban yang menjadi korban begal payudara," kata Waka Polres Tangsel, Kompol Luckyto, di Mapolres Tangsel, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca:
Disinformasi Sebabkan Kerumunan Pelaku UMKM
Dia menjelaskan akibat perbuatannya, pria beristri ini disangkakan pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Luckyto aksi yang dilakukan pedagang bakso keliling berinisial S tersebut merupakan perbuatan yang disengaja saat hendak pulang dari tempatnya berdagang.
"Saat itu, dia melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor temannya yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu, karena sudah memiliki niat ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," jelas Luckyto.
Menurutnya saat sepeda motor korban dihentikan, pelaku kemudian secara tiba-tiba meremas payudara korban. Luckyto juga menyebut antara pelaku dan korban saling mengenal.
"Jadi korban sudah beberapa kali transaksi di warung baksonya, kemudian di momen pasnya itu di TKP, dia alihkan gerobaknya," ungkap Luckyto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)