Petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Roni)
Petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Roni)

Kaleidoskop 2020

Akhir Cerita 'Halusinasi' Sunda Empire

Deny Irwanto • 23 Desember 2020 06:05
Jakarta: Awal tahun 2020 wilayah Jawa Barat digemparkan munculnya kelompok yang mengatasnamakan Sunda Empire. Kegemparan diawali dengan unggahan video yang sempat beredar di media sosial pada Kamis malam, 16 Januari 2020.
 
Salah satu video yang tersebar berisi tentang sejumlah orang yang mengenakan atribut seperti militer dan ada yang berorasi tentang masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.
 
Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana diketahui sebagai pendiri dan mengklaim memiliki sekitar 1.000 pengikut dan mengeklaim memiliki dana 500 miliar USD. Mereka diduga mempunyai markas di beberapa kota di wilayah Jawa Barat. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono, mengatakan petinggi Sunda Empire juga mengklaim bahwa Nato, PBB, dan Bank Dunia dibentuk di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
 
Baca: Anggota Sunda Empire Sukarela Setor Iuran
 
Namun seiring penyidikan berjalan, polisi tidak menemukan adanya literatur yang menyebut keabsahan kelompok Sunda Empire. Hal itu diungkapkan saksi ahli sejarah dan budaya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
 
"Keterangan (tersangka) tidak ada dasar dan fakta otentik, di beberapa literatur tidak ada keterangan satupun bahwa dulu ada ke kaisaran Sunda di Jawa Barat berkaitan dengan Alexander The Great," ungkap Hendra beberapa waktu lalu.
 
Berdasarkan minimal dua alat bukti, Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
 
Akhir Cerita Halusinasi Sunda Empire
 
Babak Persidangan
 
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tiga tersangka pendiri Sunda Empire masuk persidangan. Jaksa mendakwa tiga petinggi telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
 
Namun dalam agenda sidang pada 18 Juni 2020, tim pengacara mengajukan eksepsi atau pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
Salah satu pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda, menganggap kliennya tak membuat keonaran dan dia juga menyebut setiap orang berhak memiliki cita-cita. Dia menilai yang telah dibuat tiga terdakwa tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran.
 
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," ungkap Misbahul.
 
Akhir Cerita Halusinasi Sunda Empire
 
Pada sidang 14 Juli 2020, Majelis Hakim mementahkan pembelaan yang dilayangkan tim pengacara Sunda Empire. Misbahul mengatakan putusan hakim membuat persidangan kasus kliennya berlanjut karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk pokok perkara.
 
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.
 
Sidang Vonis
 
Setelah berjalan sekitar 10 bulan, nasib tiga petinggi kekaisaran fiktif akhirnya diputuskan pada sidang vonis Selasa, 27 Oktober 2020. Masing-masing dari mereka dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Bandung karena terbukti bersalah.
 
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi.
 
Putusan tersebut, menurut majelis hakim, telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
Baca: 3 Petinggi Sunda Empire Dihukum Dua Tahun Bui
 
Vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hakim menilai hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
 
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
 
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," ungkap Benny.
 
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan