Bandung: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Hendra Suhartiyono menyebut anggota Sunda Empire sukarela menyetor iuran. Hasil pemeriksaan tiga tersangka, juga tak menarik iuran ketika organisasi menyelenggarakan acara.
"Secara pasti kita belum tahu jumlah anggotanya, tapi katanya ada sekitar seribuan. Pungutan tidak ke semua (anggota), hanya sukarela, jadi iuran sukarela," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020.
Hendra menerangkan penyidik baru menetapkan tiga tersangka, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana. Ia tak menampik ada potensi penetapan tersangka baru seiring perkembangan kasus.
"Mana kala ada tambahan dan alat bukti cukup, mungkin nambah (tersangka)," ucap dia.
Petinggi Sunda Empire Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal, sudah menyandang status tersangka. Ketiganya diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat. Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Bandung: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Hendra Suhartiyono menyebut anggota Sunda Empire sukarela menyetor iuran. Hasil pemeriksaan
tiga tersangka, juga tak menarik iuran ketika organisasi menyelenggarakan acara.
"Secara pasti kita belum tahu jumlah anggotanya, tapi katanya ada sekitar seribuan. Pungutan tidak ke semua (anggota), hanya sukarela, jadi iuran sukarela," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020.
Hendra menerangkan penyidik baru menetapkan tiga tersangka, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana. Ia tak menampik ada potensi penetapan tersangka baru seiring perkembangan kasus.
"Mana kala ada tambahan dan alat bukti cukup, mungkin nambah (tersangka)," ucap dia.
Petinggi Sunda Empire Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal, sudah menyandang status tersangka. Ketiganya diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat. Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)